Dewan Barut Wardatun Nur Jamilah Dorong Pemdes Bantu Warga Urus Administrasi Kependudukan

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 07:11 WIB
Anggota DPRD Barito Utara, Wardatun Nur Jamilah. (Kalteng Lima)
Anggota DPRD Barito Utara, Wardatun Nur Jamilah. (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM - Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Wardatun Nur Jamilah, mendorong seluruh pemerintah desa di wilayah tersebut untuk berperan aktif dalam membantu warga melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

Ia menekankan bahwa data kependudukan saat ini menjadi kebutuhan utama dalam berbagai aspek, tidak hanya terbatas pada KTP, tetapi juga mencakup dokumen lain seperti akta kelahiran.

Sebagai legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barut, ia menyoroti kemungkinan masih adanya warga, terutama yang tinggal di desa-desa terpencil, yang membutuhkan bantuan dari pemerintah desa dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga: Dewan Barut Suhendra Minta Pemkab Segera Atasi Kerusakan Jalan Penghubung di Teweh Timur

Menurutnya, keterbatasan pemahaman atau ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur administrasi sering menjadi kendala utama dalam pengurusan dokumen tersebut.

Selain faktor pemahaman, akses yang jauh ke pusat pemerintahan kabupaten juga menjadi hambatan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah desa segera mengambil inisiatif dalam membantu warganya.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Baca Juga: Kurangnya Jumlah Anggota DPRD Sangat Berpengaruh, Begini kata Sekwan

Dokumen-dokumen penting yang perlu diprioritaskan dalam pendataan ini antara lain KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Setelah data terkumpul, pemerintah desa dapat mengusulkan kepada dinas terkait untuk melakukan perekaman data sesuai hasil pendataan tersebut.

Untuk mempermudah proses administrasi ini, pemerintah desa dapat langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barut guna mengetahui prosedur dan teknis pengurusan dokumen kependudukan.

Baca Juga: Hidupkan UMKM Melalui Pasar Ramadan, Ini Harapan Legislator

Biasanya, Disdukcapil telah memiliki perwakilan di setiap kecamatan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi.

Namun, jika terdapat kendala seperti ketersediaan blangko yang terbatas, warga akan diarahkan ke ibu kota kabupaten untuk menyelesaikan proses administrasi mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X