Fraksi PKB Bisa Terima LKPJ APBD 2024 Jadi Perda dengan Rekomendasi Fraksi Dapat Dilaksanakan

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB
Fraksi PKB Bisa Terima LKPJ APBD 2024 Jadi Perda dengan Rekomendasi Fraksi Dapat Dilaksanakan
Fraksi PKB Bisa Terima LKPJ APBD 2024 Jadi Perda dengan Rekomendasi Fraksi Dapat Dilaksanakan

"Adapula masalah keterlambatan proses lelang mengakibatkan waktu pelaksanaan pekerjaan di tahun anggaran yang bersangkutan menjadi sangat singkat. Akibatnya, sering terjadi kegagalan lelang karena pelaksana jasa tidak berani mengambil risiko. Kondisi ini berujung pada tidak tercapainya target pembangunan dan meninggalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang sangat signifikan," ungkap politisi PKB ini.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Isu Anak yang Sebut Sri Mulyani Agen CIA

Sebagai tindak lanjut, Fraksi PKB disampaikan Suhendra, memberikan enam rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai berikut:

1. Segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

2. Memperkuat koordinasi dengan DPRD untuk memastikan setiap kebijakan belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Meningkatkan kinerja pengelolaan PAD melalui inovasi, pengawasan, dan perluasan basis pajak dan retribusi daerah.

4. Mendorong pemerataan pembangunan, khususnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah pedesaan dan perbatasan.

5. Mempercepat proses lelang dengan menambah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Perencanaan atau memanfaatkan Tim Perencanaan Konsultan lebih awal.

6. Mempercepat reformasi birokrasi dan transformasi layanan publik berbasis digital.

"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan disertai harapan atas perbaikan ke depan, Fraksi PKB menyatakan dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Penerimaan ini berlaku dengan catatan bahwa rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Suhendra dalam membacakan pandangan akhir Fraksi PKB terhadap Raperda LKPJ APBD 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X