KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap bocah berusia 9 tahun berinisial AMK.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 11 Juni lalu.
Saat ditemukan, tubuhnya dipenuhi luka, mengalami malnutrisi, wajah terbakar, tangan patah, dan penuh memar. Petugas segera mengevakuasinya ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan darurat.
Baca Juga: PM Malaysia Larang Sementara Para Menteri Bepergian ke Luar Negeri
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban kerap disiksa oleh EF alias YA (40), pria yang dipanggilnya “Ayah Juna”.
Bentuk penyiksaan yang dialami sangat brutal, mulai dari dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin lalu dibakar, hingga disiram air panas.
Ibunya sendiri, SNK (42), disebut mengetahui perlakuan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan anaknya. Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, serta pengakuan dari para pelaku.
Baca Juga: KPK Ungkap Pimpinan Kemenag Terlibat Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji
Bareskrim Polri telah menetapkan EF alias YA dan SNK sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak serta KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Nurul Azizah menegaskan kasus ini menunjukkan betapa kekerasan terhadap anak justru kerap terjadi di lingkungan rumah.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika menemukan kasus serupa, karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Artikel Terkait
Legislator Dorong Penyelidikan Terkait Kasus Kematian Aktivis Lingkungan di NTT Agar Diusut Tuntas
Selama Sepekan, BNPB Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Bali
KPK Ungkap Pimpinan Kemenag Terlibat Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji
Bareskrim Memanggil Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini