KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - DPRD Barito Utara mempertanyakan rencana digelarnya pasar penyeimbang elpiji bersubsidi 3 kg. yang hendak dilaksanakan Pemkab setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin) Rabu 31 Mei 2023, besok.
Menurut anggota DPRD Barito Utara H Tajeri pasar penyeimbang itu sifatnya sementara, tidak serta merta menurunkan harga jual elpiji di pasaran.
Baca Juga: Hapus Seluruh Postingannya di Instagram, Begini Penjelasan Agensi Lee Seung Gi
Baca Juga: Prediksi Final Liga Europa Sevilla vs AS Roma dan Live Streaming
"Seharusnya yang perlu ditertibkan adalah pedagang eceran yang berhubungan langsung dengan pembeli atau masyarakat dengan harga HET. Fakta lapangan harga ditingkat eceran sampai sekarang masih tinggi diatas HET, " kata H Tajeri, anggota DPRD Barito Utara menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana digelarnya pasar penyeimbang elpiji bersubsidi, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut legislator partai Gerindra ini, pasar penyeimbang dilakukan jika elpiji bersubsidi mahal dan langka. Saat ini, harga memang mahal dan tak terkendali, tapi stok elpiji di pasaran melimpah.
Baca Juga: Simak Jadwal Final Liga Europa Sevilla Versus AS Roma
"Jadi bukan pasar penyeimbang dilakukan, melainkan penertiban. Sebab yang mau ditekan itu adalah harga yang mahal dan tidak terkendali. kalau masalah stok elpiji bersubsidi di pasaran melimpah. Lihat saja di pangkalan dan kios-kios banyak melimpah," terangnya.
Saat ini kata wakil rakyat yang selalu merespon cepat keluhan masyarakat ini, mengatakan, Tim harusnya fokus pada penertiban.
Cari tahu penyebab mahalnya harga. Siapa bermain dan proses sesuai ketentuan berlaku. Salah satunya, kata dia, apakah pedagang eceran membeli di Agen sesuai dengan ketentuan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Lionel Messi Terciduk Asyik Nonton Konser Coldplay dan Absen di UNFP Ceremony Bareng PSG
Baca Juga: Terkena Tendangan Bola Kylian Mbappe Sampai Mimisan, Fans Wanita Ini Diberi Kejutan Hadiah
"Saya yakin kalau pengecer mendapatkan harga di bawah HET yang ditetapkan Pemerintah daerah, pengecer akan patuh dan taat terhadap apa yang ditentukan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan HET. Apalagi pada saat penertiban melibatkan pihak Yudikatif.