dprd-kapuas

DPRD Kapuas Resmi Sampaikan Raperda Pemekaran Tiga Kecamatan Baru

Senin, 21 April 2025 | 21:58 WIB
Bupati Kapuas HM Wiyatno saat menyerahkan naskah rancangan Tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD

KALTENGLIMA.COM, KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, kepada DPRD Kabupaten Kapuas. 

Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran perangkat daerah.

Baca Juga: Liverpool Butuh Satu Kemenangan Lagi untuk Kunci Gelar Juara Liga Inggris

Dalam penyampaiannya, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa usulan pemekaran wilayah merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan adanya pemekaran wilayah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan sesuai dengan harapan,” ujar Bupati, Senin (21/04/2025). 

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa pembentukan kecamatan baru bertujuan untuk mempercepat pembangunan, memperpendek jalur birokrasi, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah administratif yang baru.

Baca Juga: Angelina Jolie Jadi Sorotan Usai Kembali Nyatakan Dukungan untuk Gaza

“Penataan wilayah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan status sosial masyarakat menuju kesejahteraan yang merata,” pungkasnya.

Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Terkini