KALTENGLIMA.COM, KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
Rapat ini menjadi bagian awal dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri para anggota dewan dan unsur eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: Gaji Hakim Naik, Ketua Komisi III DPR Harapkan Hal Ini
Dalam agenda utama, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, mewakili kepala daerah, menyampaikan pidato resmi dan menyerahkan dokumen Raperda di hadapan DPRD.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci pelaksanaan APBD 2024, termasuk realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, serta menjadi landasan penting dalam evaluasi bersama dengan DPRD,” ujar Dodo, Kamis (12/06/2025).
Baca Juga: Pesawat Air India Jatuh, PM Modi Berduka: Sangat Memilukan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, menyatakan bahwa penyampaian Raperda ini membuka ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Setelah penyampaian dari pihak eksekutif, DPRD akan melanjutkan proses dengan mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi. Ini bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD yang telah berjalan,” kata Yohanes.
Proses selanjutnya akan berlangsung dalam tahapan pembahasan lebih teknis, hingga pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.