KALTENGLIMA.COM - Juru bicara Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS), Hasrat Sag meminta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat, harus di kaji dari semua aspek.
Hal ini dilakukan, kata dia, agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya.
Juru bicara Fraksi ARKS, Hasrat Sag menyampaikan ini saat menanggapi jawaban Pemerintah Daerah Barito Utara, pada rapat paripurna III pada masa sidang II Tahun 2023 terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jumat 10 Februari 2023.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Menurut Hasrat, berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari masyarakat, terhadap Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi melindungi masyarakat adat serta kekayaan tradisionalnya.
“Setelah kami dari DPRD dan Eksekutif mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat adat itu perlu suatu payung hukum dalam hal ini yang harus kita buat di tingkatan daerah kita,” terang Hasrat.
Diakuinya, tahapan selanjutnya dalam pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu adalah public hearing dengan seluruh komponen stakeholder yang ada diseluruh Kabupaten Barito Utara diantaranya DAD, Ormas Adat Dayak, Paguyuban Jawa dan semua suku yang mendiami bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang akan di undang.
Baca Juga: 4 Bulan Hiatus, Bomin Golden Child Akan Kembali Beraktivitas
“DAD, Ornas Adat Dayak, Paguyuban Jawa dan semua suku yang ada di Kabupaten Barito Utara ini akan kita undang dalam public hearing sebagai bentuk penyamaan persepsi kembali sehingga Raperda ini yang nanti akan diperdakan benar-benar mencerminkan sebuah kesepakatan bersama masyarakat adat Kabupaten Barito Utara,” jelas Hasrat.
Ia juga menegaskan Raperda tersebut dirancang bukan untuk satu golongan atau kelompok saja melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
“Raperda ini bukan hanya berlaku untuk sub-suku saja, melainkan berlaku secara keseluruhan suku,” tutup hasrat. ***
Artikel Terkait
Resmi! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Tulang Selangka Retak, THE 8 SEVENTEEN Tetap Kekeh Ingin Mengikuti Kegiatan Grup
Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU
Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Indonesia di Tengah Hutan
Jennifer Bachdim Melahirkan Anak Keempat Tanpa Sang Suami