KALTENGLIMA.COM – Ferdy Sambo resmi di hukum pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencaan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alia Brigadir J, Ferdy Sambo dihukum pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Viral Mobil Pengunjung Taman Safari Ditabrak Singa Ribut, Korban Ogah Berdamai dan Salaman
Terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidik atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Sementara itu, Ferdy Sambo didakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Haechan NCT Turut Berdonasi Untuk Korban Gempa Turki dan Suriah
Rasa Gurih! Resep Membuat Lemper Ayam Rice Cooker
Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S20, Segini Harganya
Spesifikasi Samsung S23 Ultra 5G, Didukung Banyak Fitur Spektakuler
Makin Murah, Intip Performa HP iPhone 11