KALTENGLIMA.com - Kabar baik bagi tenaga honorer yang ada di manapun berada, baik di kementerian maupun lembaga pemerintah di instansi pusat maupun daerah. Pasalnya, rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang semula akan dilakukan pada 28 November 2023 itu dibatalkan.
Hal ini juga Mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pemerintah membatalkan menghapus tenaga honorer.
Baca Juga: Dewan Murung Raya Minta Kepedulian Perusahaan di Bidang Olahraga
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, nantinya ada opsi yang diambil pemerintah soal pembatalan penghapusan tenaga honorer yang semula akan dilakukan pada 28 November 2023. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, terangnya, Kementerian PAN-RB tengah membuat rencana kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Penipuan Online Marak, BRI Ingatkan Nasabahnya Jaga Kerahasian data Transaksi
Baca Juga: Usai Asnawi dan Fuji, Kini Marselino Ferdinan dan Maria Theodore
"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata Azwar Anas di Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023
Menurutnya batalnya penghapusan tenaga honorer di 28 November 2023 telah diperkuat dengan surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Baca Juga: Pabrik Sawit Dibangun di Bintang Ninggi, Nadalsyah : Buka Lapangan Kerja untuk Masyarakat Lokal
"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ucapnya.
Meski begitu, Azwar Anas menekankan tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru. Terkait hal ini disebut akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, (tapi) setiap saat," ujarnya.
Baca Juga: Picu Kebakaran Kawasan Bukit Bromo, Pasangan Prewedding Terancam Denda Rp1,5 Miliar