KALTENGLIMA.com - Dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta BPJS berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku.
Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya bulan. Sehingga peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.
Baca Juga: Polsek Tanah Siang Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Konut
Namun ada pertanyaan di masyarakat bila kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Jadi jika ada yang bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.
Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Baca Juga: Tak Kalah Bagus dan Mewah, Rumah Merry Asisten Raffi Ahmad Sudah Jadi
Baca Juga: Dikenal Identik dengan Rambut Gondrong Semasa di Coboy Junior, Aldy Maldini Ungkap Alasannya
Tentu bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.
Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
Baca Juga: Sah! Adinda Thomas dan Kekasih Resmi Melepas Masa Lajang
Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang!
Iuran BPJS Kesehatan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.