Selain tugas, menurut peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), terdapat tiga wewenang KPPS.
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah tadi ulasan informasi soal gaji semoga bermanfaat. ***