Wajib Tahu, Info Penting Pemilik Kartu NPWP

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:14 WIB
Ilustrasi - Kartu NPWP (ist)
Ilustrasi - Kartu NPWP (ist)

– Jika sudah berhasil login, pilih menu “Informasi” dan setelahnya akan muncul “Kirim e-mail”, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan  NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Adinia Wirasti Resmi Dinikahi dengan Aktor Australia Michael Wahr

– Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP sudah dikirimkan ke email

– Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut

Adapun fungsi dari NPWP elektronik sendiri sama halnya dengan kartu fisiknya.

Sehingga kartu tersebut bisa digunakan secara resmi untuk menunaikan kewajiban pajak atau jika diminta oleh pihak lain.

Baca Juga: Forkopimda Murung Raya Pantau Pilkades Serentak, Bupati : Lahirkan Pemimpin Sesuai Pilihan Masyarakat

Kartu elektronik ini juga bisa disimpan untuk persiapan jika kartu fisiknya rusak, tertinggal, rusak, atau bahkan hilang.

2. Secara Offline
Wajib pajak juga bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP secara offline.

Caranya dengan mengajukan permohonan cetak ulang NPWP di KPP terdekat.

Silakan bawa KTP asli, lalu isi form permohonan yang disediakan.

Setelah itu, kartu NPWP baru akan didapatkan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X