Dimana, salah satu daripada arah kebijakan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK adalah transformasi digital.
Untuk diketahui, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Sempat Digosipkan Punya Hubungan Spesial dengan Soyeon (G)I-DLE, Agensi Moon Se Hoon Buka Suara
Baca Juga: Han Jae Rim dan Lee Yeo Leum Dikabarkan Berpacaran
Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS 2023 secara sangat selektif.
Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.
Ditambahkan, khusus untuk seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu.
Seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menpan RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.
Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Menpan RB Anas juga meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.***