KALTENGLIMA.COM – Ditengah perkembangan saat ini, ada banyak sekali hal yang dapat mempermudah pekerja, mulai dari pemesan makanan yang tanpa perlu datang ke tempat makan, pemesan hotel tanpa perlu datang, pemesan tiket pesawat juga yang kini tidak lagi mengharus membeli diloket tertentu.
Semua hal tersebut kini bisa dilakukan dengan cara berbaring sambil memainkan ponsel. Termasuk cara scan kin dapat dilakukan dengan mudah.
Kini scan dokumen tak perlu memiliki printer atau datang ke tempat printer, kamu bisa melakukan hal tersebut melalui HP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Kondisi Anaknya di Rumah Aman
Berikut 3 cara scan dokumen tanpa ribet:
- Menggunakan Aplikasi Pembaca Dokumen
Banyak aplikasi pembaca dokumen (seperti Adobe Acrobat Reader, CamScanner, atau Google Drive) yang memiliki fitur bawaan untuk meng-scan dokumen.
- Buka aplikasi pembaca dokumen.
- Ketuk pada ikon "Pindai" atau "Tambah Dokumen".
- Arahkan kamera ke dokumen yang ingin Anda pindai.
- Sesuaikan sudut dan pencahayaan untuk hasil terbaik.
- Ketuk tombol "Capture" atau "Ambil Foto".
- Anda dapat melakukan penyesuaian seperti memotong, memutar, atau menyesuaikan kontras sebelum menyimpan.
- Simpan dokumen sebagai PDF.
Baca Juga: Daftar PPPK 2024 Pakai e-Materai atau Materai Tempel?
- Menggunakan Aplikasi Kamera HP
Beberapa HP modern memiliki fitur bawaan untuk meng-scan dokumen langsung dari aplikasi kamera.
- Buka aplikasi kamera.
- Cari mode "Pindai dokumen" atau "Mode dokumen".
- Arahkan kamera ke dokumen yang ingin Anda pindai.
- Ketuk tombol "Tangkap".
- Simpan gambar sebagai PDF.
Baca Juga: Daftar 9 Pimpinan MPR RI 2024-2029: Diketuai Ahmad Muzani
- Menggunakan Aplikasi pihak ketiga
Ada banyak aplikasi pihak ketiga yang dirancang khusus untuk meng-scan dokumen. Beberapa aplikasi populer termasuk:
- Pemindai Kamera
- Pemindaian Adobe
- Lensa Kantor
Artikel Terkait
Mengenal Gangguan Kepribadian Narsistik: Gejala dan Penyebab
Eks Gubernur Kaltim Kembali Dipanggil KPK Soal Izin Tambang
Program Kartu Prakerja Jokowi Bakal Lanjut di Era Prabowo?
Begini Penilaian PPPK 2024, Tak Ada Nilai Passing Grade
Sambangi Polda Metro, Nikita Mirzani Ngaku Laporkan Lawyer ‘Kura-Kura Ninja’