KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Pemanggilan ulang ini dilakukan karena Awang Faroek tidak hadir pada panggilan sebelumnya, yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Oktober.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa Awang Faroek meminta penjadwalan ulang. Hal yang sama berlaku bagi saksi lain, Rudy Ong Chandra, yang merupakan Komisaris beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Istri Pimpinan Ponpes Diamankan Polisi usai Siram Santri Pakai Air Cabai
Tessa juga menambahkan bahwa Wahyu Widhi Heranata, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, tidak hadir tanpa memberikan alasan. Pemeriksaan para saksi ini seharusnya dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait IUP di Kalimantan Timur sejak 19 September dan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Beberapa lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah Awang Faroek, telah digeledah, serta pencegahan keluar negeri telah diberlakukan terhadap Awang Faroek dan anaknya, Dayang Donna Faroek.
Artikel Terkait
Heboh! Mayat Bayi Ditemukan di Apartemen Jakut Usai Ada Keluhan Kloset Pampat
Pabrik Pulpen Terbakar di Tangerang, Api Padam Usai 9 Jam
Viral! Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Diduga Siram Air Cabai ke Santri