KALTENGLIMA.COM - TikTok kini dikenal sebagai platform untuk berbelanja melalui TikTok Shop, selain sebagai media berbagi video pendek.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk langsung membeli barang melalui aplikasi, baik melalui tab khusus berbelanja maupun dengan menekan ikon keranjang kuning pada unggahan pengguna lain.
Penambahan keranjang kuning dapat dilakukan oleh pengguna yang mendaftar sebagai Seller atau Affiliate dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Korea Selatan Diprediksi jadi Negara Pertama yang Lenyap di Muka Bumi, Kok Bisa?
Untuk menjadi Seller, TikTok tidak menetapkan batasan jumlah pengikut, sehingga siapa pun, bahkan akun tanpa pengikut sekalipun, dapat menjadi penjual dan mengaktifkan keranjang kuning.
Sebaliknya, menjadi Affiliate memiliki persyaratan tertentu, yaitu mematuhi pedoman komunitas TikTok, memiliki minimal 600 pengikut, berusia 18 tahun ke atas, dan mengunggah video dalam 28 hari terakhir.
Proses pendaftaran sebagai Seller membutuhkan aplikasi TikTok Tokopedia Seller Center, sementara untuk Affiliate dapat dilakukan langsung melalui aplikasi TikTok.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalur Wisata Puncak: Bus Terguling, Satu Orang Tewas
Prosedur pendaftaran untuk menjadi Seller melibatkan pengunduhan aplikasi, mendaftarkan akun TikTok, konfirmasi negara asal, otorisasi akun, verifikasi dokumen, dan menautkan toko ke akun TikTok.
Sementara itu, pendaftaran Affiliate dilakukan dengan mengakses TikTok Shop melalui menu Alat Kreator di profil, lalu mengikuti langkah-langkah yang tersedia untuk bergabung.
Artikel Terkait
WhatsApp Makin Canggih! Scan QR Code, Langsung Join Channel Favorit
Spotify Wrapped 2024: Kapan Rilis dan Cara Melihatnya
Atasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Judol, E-Wallet Dana Miliki Jurus Jitu
DJI Mic Mini Rilis di Indonesia, Harganya Mulai Segini