Irlandia Jatuhkan Denda Besar ke TikTok atas Pelanggaran Transfer Data

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 14:12 WIB
Ilustrasi tiktok (foto/Ilustrasi pexels.com)
Ilustrasi tiktok (foto/Ilustrasi pexels.com)

 



KALTENGLIMA.COM -
Otoritas perlindungan data Irlandia menjatuhkan sanksi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun kepada TikTok akibat pelanggaran terhadap ketentuan privasi yang diatur dalam Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Keputusan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) yang menemukan bahwa TikTok, melalui perusahaan induknya ByteDance, telah memindahkan data pribadi pengguna dari kawasan Ekonomi Eropa (EEA) ke Tiongkok.

Data tersebut kemudian dapat diakses oleh insinyur ByteDance yang berbasis di negara tersebut, tanpa adanya jaminan perlindungan data yang sebanding dengan standar yang berlaku di Uni Eropa.

Baca Juga: Demi Keamanan Digital, Kemkominfo Tindak 1,3 Juta Konten Judi Online

Menurut Wakil Komisioner DPC Graham Doyle, TikTok dinilai gagal dalam memastikan, menjamin, dan membuktikan bahwa akses jarak jauh terhadap data oleh staf di Tiongkok telah dilindungi secara memadai sebagaimana dituntut oleh GDPR.

TikTok juga tidak melakukan penilaian risiko yang memadai terhadap kemungkinan intervensi otoritas Tiongkok melalui regulasi domestik seperti hukum anti-terorisme dan kontra-spionase, yang secara substansial berbeda dari ketentuan privasi Uni Eropa. Ini menyebabkan pelanggaran serius terhadap hak perlindungan data pengguna.

Denda ini menjadi yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah sanksi terhadap Amazon sebesar 746 juta euro dan Meta Platforms sebesar 1,2 miliar euro.

Baca Juga: PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Bali Telah Normal Sepenuhnya

Menanggapi keputusan tersebut, TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan memperingatkan bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan dampak besar bagi perusahaan global lain yang bergantung pada aliran data lintas negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X