KALTENGLIMA.COM - Otoritas perlindungan data Irlandia menjatuhkan sanksi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun kepada TikTok akibat pelanggaran terhadap ketentuan privasi yang diatur dalam Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Keputusan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) yang menemukan bahwa TikTok, melalui perusahaan induknya ByteDance, telah memindahkan data pribadi pengguna dari kawasan Ekonomi Eropa (EEA) ke Tiongkok.
Data tersebut kemudian dapat diakses oleh insinyur ByteDance yang berbasis di negara tersebut, tanpa adanya jaminan perlindungan data yang sebanding dengan standar yang berlaku di Uni Eropa.
Baca Juga: Demi Keamanan Digital, Kemkominfo Tindak 1,3 Juta Konten Judi Online
Menurut Wakil Komisioner DPC Graham Doyle, TikTok dinilai gagal dalam memastikan, menjamin, dan membuktikan bahwa akses jarak jauh terhadap data oleh staf di Tiongkok telah dilindungi secara memadai sebagaimana dituntut oleh GDPR.
TikTok juga tidak melakukan penilaian risiko yang memadai terhadap kemungkinan intervensi otoritas Tiongkok melalui regulasi domestik seperti hukum anti-terorisme dan kontra-spionase, yang secara substansial berbeda dari ketentuan privasi Uni Eropa. Ini menyebabkan pelanggaran serius terhadap hak perlindungan data pengguna.
Denda ini menjadi yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah sanksi terhadap Amazon sebesar 746 juta euro dan Meta Platforms sebesar 1,2 miliar euro.
Baca Juga: PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Bali Telah Normal Sepenuhnya
Menanggapi keputusan tersebut, TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan memperingatkan bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan dampak besar bagi perusahaan global lain yang bergantung pada aliran data lintas negara.
Artikel Terkait
Mudah Sekali! Ini Cara Cek Siapa Saja yang Menggunakan WiFi
7 Cara Efektif Mengatasi Masalah Memori Penuh di HP Android: Hapus Aplikasi yang Tidak Penting
Mengulas Aplikasi e-Commerce Lintas Negara yang Membawa Produk Lokal ke Pentas Global