KALTENGLIMA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di ruang digital dengan memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025, menyatakan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Kemkomdigi telah menangani 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten terkait di media sosial.
Meutya menekankan bahwa maraknya konten tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban nasional.
Baca Juga: PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Bali Telah Normal Sepenuhnya
Sebagai respons, Kemkomdigi telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital untuk merespons konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.
Selain itu, penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menegaskan bahwa menciptakan ruang digital yang aman dan sehat merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Baca Juga: Usai Gempa Kuat, Chile Hentikan Peringatan Tsunami
Sementara itu, Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq mengapresiasi komitmen Kemkomdigi, mencatat bahwa kementerian tersebut telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, melampaui rata-rata nasional yang hanya 75 persen.
Ia juga menyoroti penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan progres positif dan mendorong penyelesaian sisa kasus yang masih berjalan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemkomdigi.
Artikel Terkait
Usai Bertengkar Gegara Istri Main Tiktok, Suami di Lombok Gantung Diri
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Ini Cara Efektif Ambil Harta Koruptor
Kemenhut Sambut Kelahiran Dua Harimau Sumatera, “Nunuk” dan “Ninik”
Emas Pegadaian Turun Dua Hari Berturut-turut, Berikut Detail Harganya