Komdigi Ingin Atur 1 NIK 3 Nomor HP, Operator yang Melanggar Akan Disanksi

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 08:06 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital

KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid berencana untuk membuat Peraturan Menteri baru mengenai sanksi terhadap penyelenggara telekomunikasi yang mengabaikan pemutakhiran data pelanggan.
Berdasarkan aturan sekarang, satu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk tiga nomor telepon di satu operator seluler. Hanya saja di aturan tersebut tidak disebutkan terkait sanksi.

"Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," tegas Meutya ketika Rapat Kerja dengan Komisi I DPR.

Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan tersebut, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.

Baca Juga: Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Brigjen Katamso

"Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi," tuturnya.

Meutya mengungkapkan bahwa, pelanggan seluler di Indonesia terbilang unik dibandingkan dengan negara lain, karena mayoritas merupakan pelanggan prabayar.

"Kita memiliki kekhasan pelanggan di mana prabayar menempati 96,3%, sedangkan pascabayar itu 3,7%. Model ini yang saya rasa di negara lain tidak begini, yang banyak itu pascabayar," ucap Meutya.

Baca Juga: Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking Pembangunan SPPG Polres Barito Utara, Pj Bupati Apresiasi Peningkatan Kapasitas dan Fasilitas

Terkait penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia, Meutya menyebutkan dari 25 juta smartphone yang mendukung SIM virtual itu hanya satu juta yang memanfaatkannya.

"Ketika mereka melakukan migrasi itu sebetulnya dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan kemudian kita dorong layanan-layanan IoT lainnya. Dan karena itu, sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan dan layanan lebih baik bagi masyarakat luas," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X