KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) setempat melakukan proses pembayaran ganti rugi tanah milik warga, yang terkena pelebaran jalan nasional.
Dari sebanyak 251 persil tanah milik warga yang di ganti rugi, baru 27 persil dilakukan pembayaran secara tunai, Kamis 18 Juli 2024.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Rasa Haus pada saat Kita Tidur
Hadir dalam proses pembayarn ganti rugi lahan warga tersebut, Pj Bupati Muhlis, Sekda Jufriansyah dan Kepala BPN Barito Utara.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis dalam sambutannya mengaku proses panjang ganti rugi tanah milik warga ini sudah berproses lama. Sejak tahun 2021 dan hingga kini, akhirnya tuntas.
Baca Juga: Motif Penemuan Mayat di Sungai Barito Murung Raya Terungkap
Memang dari 251 persil hanya ada 27 yang dokumennya lengkap. Berarti hanya 10,7 persen klier dan masih banyak yang belum atau hampir 49 persen yang belum selesai," kata Muhlis.
Dikatakannya, yang belum selesai itu tentu banyak hal. Ada yang dokumen belum lengkap. Kemudian ada yang tersangkut urusan internal keluarga. Dan ada juga yang masih overload yang dulu milik pemerintah daerah, ternyata ada yang memiliki.
Baca Juga: Batuk Pilek, Joe Biden Positif Covid-19
Baca Juga: Dinkes Kalsel: 56 Korban Halu di Banjarmasin Bukan Karena Kecubung
"Tentu kami atas nama pemerintah daearah mengucapkan terima kasih, atasd kesediaan bapak ibu lepas tanahanya yang ada di sepanjang jalur protokol jalan negara dari Simpang Bandara sampai Kampus Poltek.
Hal semua dalam rangka pemerintah daerah meningkatkan pembangunan di daerah ini.
"Coba bapak ibu lewat di Sampit dan Pangkalanbun. Jalan di sana sudah lebar semuanya. berpapasan tiga mobil masih nyaman. Kalau di tempat kita masih sempit. karena itu peran bapak ibu sangat penting dalam meningkatkan kondisi jalan," kata Muhlis.
Karena itu jika semua proses pembayarn ini sudah selesai. Segera mungkin pelebaran jalan nasional ini akan diusulkan ke Balai Jalan Nasional.