Dinkes Kalsel: 56 Korban Halu di Banjarmasin Bukan Karena Kecubung

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 18:18 WIB
Buah Kecubung (SM Purbalingga/Slamet Riyadi)
Buah Kecubung (SM Purbalingga/Slamet Riyadi)

KALTENGLIMA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan bahwa tidak ada kandungan zat buah kecubung pada tubuh semua korban yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

"Hasil pemeriksaan laboratorium tidak ada terkonfirmasi penggunaan kecubung pada semua korban," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kalsel Abdul Chaliq saat rapat koordinasi tentang penyalahgunaan tanaman kecubung dan obat lainnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Banjarmasin, Kamis 18 Juli, dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan para korban, Chaliq mengungkapkan bahwa mereka mengonsumsi obat putih tanpa merek yang dicampur dengan obat-obatan lainnya.

Baca Juga: Ini Dia Bahaya Air Galon yang Terkontaminasi BPA Menurut Para Ahli

Saat ini, ada 56 korban yang mengalami halusinasi dan sedang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Chaliq menyebutkan bahwa jumlah korban yang masuk setiap hari mulai menurun dibandingkan pekan lalu.

Dalam beberapa hari terakhir, korban yang masuk setiap hari hanya satu atau dua orang, sedangkan pada 8 dan 9 Juli 2024 lalu jumlahnya bisa mencapai sembilan orang per hari.

Kasus ini bersifat sporadis dan tersebar di sejumlah daerah. Dari data yang ada, 26 korban berasal dari Kota Banjarmasin, enam dari Kabupaten Barito Kuala, tujuh dari Kabupaten Banjar, tiga dari Kota Banjarbaru, satu dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan empat dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Baca Juga: Polri Bakal Evaluasi Aturan Beli Kendaraan Usai Kasus Penggelapan 20 Ribu Motor

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan bahwa upaya pemberantasan peredaran obat putih tanpa merek terus dilakukan.

Polda Kalsel dan Polres jajaran telah menyita sebanyak 25 ribu butir obat dan menangkap tujuh pengedarnya, yang dikenai jeratan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, Polda Kalsel masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya terkait kandungan obat putih tanpa merek yang digunakan untuk efek mabuk.

Baca Juga: Jokowi Lantik Ponakan Prabowo jadi Wamenkeu

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel juga dihadiri oleh Nur Cahaya, dosen Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang mendorong adanya investigasi mendalam terhadap fenomena sosial penyalahgunaan obat-obatan terlarang di masyarakat.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi sebelumnya menyatakan bahwa semua video viral di media sosial yang menyebut korban teler akibat mengonsumsi kecubung tidak benar alias hoaks.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X