KALTENGLIMA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Integritas Penataan Aset dan Penataan Akses serta Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 30 September 2025.
Dalam kesempatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden, mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran untuk menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Herson menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah salah satu agenda strategis nasional yang bertujuan menghadirkan pemerataan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Ponpes di Sidoarjo Ambruk, Basarnas Kirim Tim Khusus Evakuasi Korban
“Pelaksanaan GTRA bertujuan untuk mewujudkan dan mengoperasionalkan kelembagaan sebagai payung penopang Reforma Agraria agar mampu mendorong percepatan pencapaian target-target nasional, baik terkait penataan aset maupun penataan akses,” ujar Herson.
Herson juga menekankan bahwa Reforma Agraria seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi harus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Dzawin Nur Menikahi Instruktur Freedive Renny Rachmawaty, Mahar Perhiasan dan Uang Asing
“Diperlukan peran aktif seluruh tim GTRA dan perangkat daerah terkait untuk menghasilkan output yang nyata dan berkelanjutan. Hasil kegiatan harus dikembangkan hingga tataran outcome, sehingga mampu memperkuat akses masyarakat terhadap sumber-sumber perekonomian,” tegas Herson.
Herson juga mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Reforma Agraria yang berdampak nyata.
“Mari kita bergandengan tangan, memperkuat komitmen, dan bekerja keras agar Reforma Agraria tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tandas Herson.
Baca Juga: Pemprov Kalteng Wanti-Wanti Agrinas: Investasi Harus Bermanfaat, Bukan Jadi Beban
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, memaparkan kondisi pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah beserta capaian yang diraih sepanjang 2025.
Fitri menjelaskan, tantangan utama di Kalimantan Tengah adalah keterbatasan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari total luas wilayah sekitar 15,3 juta hektare, sebanyak 78,43 persen masih berupa kawasan hutan, sehingga ketersediaan lahan non-hutan sangat terbatas.
“Sejauh ini Reforma Agraria di Kalimantan Tengah masih didominasi oleh pelepasan kawasan hutan melalui SK Biru, sedangkan pemanfaatan tanah terlantar belum berjalan optimal. Terdapat 1.432 desa yang berada di dalam kawasan hutan, meskipun keberadaannya telah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” jelas Fitriyani.
Artikel Terkait
Tidur Sambil Pakai TWS Bisa Berbahaya, Ketahui Risikonya
Kiper Spanyol Meninggal Dunia Usai Insiden Mengerikan di Lapangan
BMKG Ingatkan Warga Lampung Barat Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem Usai Hujan Es
Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Pemkab Barito Utara Turun Drastis di 2026