KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Marunda Graha Mineral (PT MGM) salah satu perusahaan tambang batubara yang telah lama beroperasi di kawasan Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya disorot warga.
Diduga akibat aktifitas tambang PT MGM ini kondisi lingkungan di beberapa anak sungai di sekitar lokasi tambang yang menuju Sungai Laung dan bermuara di Sungai Barito ini menjadi tercemar limbah berbahaya.
Baca Juga: Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan, D.O EXO Didenda
Bupati Murung Raya Dr Drs Perdie M Yoseph MA dalam konferensi pers dengan wartawan di rumah jabatan Bupati menyebutkan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas PT MGM. Selanjutnya dilakukan investigasi langsung ke lapangan bersama dengan unsur Forkopimda setempat.
"Atas dasar pelaporan dari masyarakat ini pada tanggal 15 Agustus yang lalu Kami Forkopimda sudah melakukan investigasi ke lokasi bersama dengan dinas teknis terkait," kata Perdie didampingi Wakil Ketua II DPRD, Damdim 1013/Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo serta Wakapolres Mura Kompol Syamsurizal Prima, Rabu 6 September 2023.
Baca Juga: Berhasil Memukau Juri, Putri Ariani Raih 4 Standing Ovation Saat Guncang Panggung Semifinal AGT 2023
Baca Juga: Momen Pilu! Anak Sulung Jadi Imam Sholat Jenazah Orangtua dan 4 Adiknya Viral di Media Sosial
Terkait Itu pula, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengeluarkan surat sanksi kepada perusahaan tambang batu bara PT. MGM perihal dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Surat paksaan tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dengan nomor 500/337/EK.SDA yang dikeluarkan pada 5 September 2023.
Bupati, Perdie M Yoseph mengatakan, dugaan pencemaran limbah oleh PT MGM tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah satu warga melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat, dan ditindaklanjuti dengan langsung turun ke lapangan oleh bupati, kapolres, Dandim 1013, Kajari serta DPRD pada 15 Agustus 2023 lalu ke titik pembuangan limbah milik PT MGM yang dilaporkan melakukan pencemaran.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Ramah Tamah dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng
Baca Juga: APBD Murni Barito Utara Tembus Rp285, 3 Miliar
"Ini atas dasar pengaduan dan keresahan masyarakat atas aktivitas operasional pertambangan batu bara oleh PT MGM yang langsung kami Forkompinda melihat keadaan lapangan pada 15 Agustus lalu," kata Perdie lagi.
Tindak lanjut dari lapangan tersebut, ujar Perdie, pengeluaran air limbah pada settling pond east kawi dari aktivitas pertambangan pitt kawi yang sekarang dilakukan oleh PT MGM tidak ada persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.