Lanjutnya, berdasarkan beberapa sampel air yang telah diuji dan kondisi langsung di lapangan, pemerintah daerah yang mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan atas aktifitas tambang terhadap lingkungan yang mengacu kepada kepastian kesehatan masyarakat sekitar memutuskan untuk menyurati pihak terkait.
"Untuk lebih jelasnya nanti pihak DLH dan Dinas Kesehatan bisa dikonfirmasi terkait kondisi terupadate masyarakat kita di sana,
"Ini langkah kita untuk mengantisipasi potensi dugaan adanya pencemaran yang terjadi akibat aktifitas tambang yang di lakukan oleh pihak PT MGM ini, yang dari pantauan kita di lapangan bersumber dari tumpukan (stok pile) batubara yang dibiarkan menumpuk oleh pihak perusahaan," tandasnya.
Baca Juga: APBD Murni Barito Utara Tembus Rp285, 3 Miliar
Baca Juga: Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2023 Dimulai, Perdie M Yoseph : Junjung Tinggi Sportifitas
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menambahkan pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.
"Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin," tandas Rahmanto.
Hingga berita ini naik tayang, wartawan media ini belum mendapatkan kontak resmi dari pihak manajemen PT MGM. (*)