Pemkab Kotim Dorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 12:21 WIB
Pemkab Kotim mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat  (Cholid)
Pemkab Kotim mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat (Cholid)

Kaltenglima.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin  Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mensosialisasikan tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sosialisasi  dibuka Wakil Bupati Kotim Irawati di hadiri pihak kecamatan, damang dan mantir adat, serta lembaga yang bergerak di bidang lingkungan dan budaya.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Dinas Lingkungan Hidup Kotim itu didasari dari 10 usulan desa masyarakat hukum adat di tiga kecamatan, Kecamatan Telawang, Parenggean, dan Kecamatan Antang Kalang.

Baca Juga: PNS, CPNS dan P3K Terima Gaji Ke-13 Awal Juli 2022 Ini

"Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Rapat koordinator panitia  masyarakat hukum adat 7 Desember 2021," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Ir. H. Machmur saat menyampaikan laporan, Selasa (28/06/2022).

Sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi tentang tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat, dari pengusulan hingga penetapan oleh Bupati  Kotim.

"Ada tiga tahapan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat, pertama identifikasi, verifikasi dan validasi, kemudian sosialisasi, selanjutnya pemetaan dan penetapan oleh Bupati, kata Machmur.

Baca Juga: Bupati Lepas Kontingen Popprov, Halikinnor : Kotim Berpeluang Juara Umum

Selanjutnya, dari sosialisasi ini diharapkan masyarakat adat memahami tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat. Kedepannya menghasilkan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang dasar hukumnya. Selain itu, juga untuk memenuhi laporan kegiatan perlindungan hak azasi manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Upaya ini juga untuk terlindunginya komunitas masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, flora dan fauna, termasuk kearifan lokalyang termasuk di dalamnya," kata Machmur.

Sementara itu, Wakil Bupati Irawati, sebetulnya sangat berharap kegiatan sosialisasi ini dihadiri semua pihak kecamatan. Karena perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan hutan adat ini merupakan usulan pihak kecamatan.

Baca Juga: Luhut : Pembelian MGCR Harus Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

"Semestinya pihak kecamatan lainnya hadir dalam sosialisasi ini. Karena ini usulan ini dari mereka, dan ditetapkan atau diputuskan dengan Peraturan Bupati atau Perda," kata Irawati.

Usulan itu memang dari level dasar, dari laporan masyarakat ke damang, mantir lalu ke pihak desa dan kecamatan kemudian diusulkan ke bupati untuk dijadikan peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X