Ditetapkan Tersangka Mardani Maming Ajukan Pra Peradilan, KPK : Kami Telah Memiliki Alat Bukti

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 18:54 WIB
Bendahara umum PBNU Mardani Maming (Pikiran Rakyat)
Bendahara umum PBNU Mardani Maming (Pikiran Rakyat)
 
 
 
Kaltenglima.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, terjerat kasus dugaan korupsi  korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 
Mardani Maming diduga menerima dana sebesar Rp89 Miliar terkait pengurusan izin usaha tambang tersebut dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Terbaru, bendahara PBNU itu secara resmi mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.
 
 
 
Pengajuan itu dilakukan atas penetapan tersangka kepada Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Benar ada masuk hari ini (pra peradilan)," kata Humas PN Jaksel Haruno dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Ia menyebut bahwa gugatan tersebut baru dilakukan, sehingga belum memiliki jadwal persidangan. "Baru ditunjuk hakimnya," kata dia.
 
 
 
Pengacara Mardani, Ahmad Irawan menuturkan langkah hukum tersebut dilakukan lantaran ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
 
Salah satunya adalah penetapan tersangka yang bocor melalui pihak Imigrasi.
"Publik lebih duluan tahu dibandingkan pak Mardani," katanya saat dikonfirmasi.
 
Disisi lain waktu laporan dengan terbitnya surat perintah penyidikan berlangsung singkat dari 7 Juni hingga 16 Juni.
 
 
Padahal kata dia, kasus tersebut juga telah ditangani kejaksaan dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
 
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.
 
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.
 
 
 
Ali menyebut, pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
 
Dia juga mengklaim bahwa lembaga anti rasuah itu telah memiliki alat bukti untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
 
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X