"Jadi memang sangat bahagia dengan sikap para hakim bahwa memang tidaknya masih ada satu sidang lagi sebelum kesimpulan. Tapi ini sudah mengarah kepada bahwa memang hukum memang harus ditegakkan, memang dalam memberantas mafia itu bukan hanya satu dua orang yang harus ditangkap tapi memang sudah segerombolan inilah. Karena memang mereka modus operandinya seperti itu dan tadi terlihat," ungkapnya.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Prihatin Terkait Kasus Hasyim Asy'ari
Disinggung luas tanah yang menjadi sengkang, Ernest belum dapat mengungkapkan secara detail. Tetapi, sudah ada enam sertifikat tanah yang kembali ke keluarga Nirina.
"Kalau luas tanah harusnya kurang paham ya. Tapi memang ada. Kan ini kan sertifikat yang digelapkan ini kan ada tujuh sertifikat. Maaf, enam. Enam sertifikat. Ada enam. Dan enam-enamnya sudah balik ke nama keluarga. Itu yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak penggugat. Empat itu dikembalikan sehari sebelum pemilu tanggal 13 Februari. Di kantor BPN di Kanwil Jakarta Pusat. Dan yang berikutnya adalah di kantor BPN oleh Mas AHY. Itu kurang lebih sebulan yang lalu lah. Kalau luasnya masih kita, saya kurang paham," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hamil Anak Ketiga, Jessica Iskandar Pisah Ranjang dengan Vincent Verhaag
Menteri Pertanian Upayakan Percepatan Penyediaan Daging dan Susu Nasional
Daftar 29 Atlet Indonesia yang Lolos Olimpiade Paris 2024
Nama Vincent dan Desta Disebut Dalam Sidang Etik Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Ini Penyebabnya
Cara Menambahkan Lokasi Alamat Atau Tempat Baru di Google Maps via HP