Komisi II DPR RI Prihatin Terkait Kasus Hasyim Asy'ari

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 14:02 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (dpr.go.id)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (dpr.go.id)



KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan keprihatinannya terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Ahmad Doli mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga strategis, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.

Doli menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati putusan DKPP, yang bertugas mengawasi perilaku etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Menteri Pertanian Upayakan Percepatan Penyediaan Daging dan Susu Nasional

Menurutnya, putusan DKPP yang mencakup relasi kekuasaan, penggunaan fasilitas negara, dan tindakan asusila harus menjadi pelajaran bagi semua.

Komisi II DPR RI akan menunggu keputusan presiden (keppres) terkait putusan DKPP ini dan akan melihat perkembangan selanjutnya.

DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim Asy'ari dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Catat Aset Negara Tembus Rp13.000 T Jelang Jokowi Pensiun

KPU RI telah menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari berdasarkan hasil rapat pleno tertutup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X