Investasi Berujung Penipuan Rp 6,2 M, Bunga Zainal Jelaskan Kronologi ke Polisi

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:34 WIB
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Jumat, 30 Agustus 2024..  (Foto: PMJ News/Fajar)
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Jumat, 30 Agustus 2024.. (Foto: PMJ News/Fajar)

 

KALTENGLIMA.COM - Artis Bunga Zainal menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan investasi yang merugikan dirinya senilai Rp 6,2 miliar. Terdapat dua orang yang dilaporkan Bunga, yakni AAACD dan SFS.

Bunga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya siang ini. Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk meminta keterangan Bunga sebagai pelapor.

"Hari ini aku menjalankan pemeriksaan hari pertama, saya selaku korban dan juga beberapa saksi yaitu staf-staf kantor saya dan orang saya," kata Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Dewan Minta ASN Netral di Pilkada Barito Urara

Ia mengaku telah menjelaskan kronologi dugaan penipuan itu ke polisi. Salah satunya soal awal mula investasi tersebut dimulai.

"Masih standar aja sih kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya awal awal investasi," ujarnya.

Bunga juga tak menutup kemungkinan akan ada laporan lain yang akan dibuatnya terkait dugaan penipuan ini.

Baca Juga: Sering Dipakai untuk Menggoreng, 5 Jenis Minyak Ini Ternyata Buruk untuk Kesehatan Tubuh

"Iya kemungkinan akan ada laporan selanjutnya," tutur Bunga.

Bunga juga menyerahkan bukti-bukti penguat laporannya kepada penyidik. Kuasa hukum Bunga juga mengatakan polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

"Jadi memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor," kata Ratnaningroem Djaroem selaku kuasa hukum Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Penumpang Pesawat Diminta tak Lepas Sepatu Selama Penerbangan, Kenapa?

Ratna membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian merupakan bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X