Absen Usung Parpol di Pilkada, Ini Kata KPU Terkait Sanksi

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:26 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik (dok .kpu.go.id)
Komisioner KPU RI Idham Holik (dok .kpu.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tak ada sanksi bagi partai politik peserta Pemilu yang tak mengusung pasangan calon kepala daerah. Tetapi, KPU menyayangkan jika terdapat parpol yang tak mengusung pasangan calonnya.

"Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi, tidak seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Idham menyebutkan dalam aturan UU Pilkada memang tak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Tetapi, kata dia, masyarakat akan menilai parpol itu yang absen dalam Pilkada.

Baca Juga: Hati-hati! 7 Risiko Pakai Headset Terlalu Lama

Padahal, Idham menyebutkan KPU sudah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada. Ia mengatakan hasil putusan tersebut, semua partai politik pemilu bisa mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.

"Nggak diatur dalam UU Pilkada, tapi tentunya dari sisi sosiologi politik, masyarakat tentunya akan memberikan penilaian khusus terhadap paprol yang tidak mengusung paslon disaat regulasi pencalonan memungkinkan," ujarnya.

Idham pun meyakini jika masyarakat mempunyai pengetahuan terkait aturan pencalonan Pilkada. Ia menegaskan parpol yang tak mengusung pasangan calon di Pilkada, tetap bisa mengikuti Pilkada berikutnya.

Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran : Pilkada 2024 Murung Raya Diikuti Dua Bakal Paslon

“Saya percaya bahwa masyarakat memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup tentang regulasi pencalonan tentunya masyarakat akan memberikan penilaian sendiri terhadap parpol tersebut," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X