Ini Kata Vadel Badjideh Bila Tuduhan Nikita Mirzani Terbukti

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 18:42 WIB
Vadel Badjideh beri pesan cinta buat Lolly yang sudah kembali ke Nikita Mirzani (YouTube Seleb Tube TV)
Vadel Badjideh beri pesan cinta buat Lolly yang sudah kembali ke Nikita Mirzani (YouTube Seleb Tube TV)

 

KALTENGLIMA.COM - Didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, dancer Vadel Badjideh buka suara terkait laporan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diketahui melaporkan Vadel ke Polres Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh menegaskan pacaran sehat dengan anak Nikita Mirzani (17).

"Gue pastikan hubungan gue, gue pastikan nggak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubung intim, dan tidak pernah mengambil duit. Apalagi aborsi," kata Vadel Badjideh dalam konferensi pers di kantor pengacara Razman Arif Nasution di Episentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

Ia memastikan apa yang diucapkannya dapat dipertanggungjawabkan. Vadel bersedia masuk penjara jika semua tuduhan Nikita Mirzani terbukti.

Baca Juga: Dilakukan Visum dan Pemeriksaan Polisi, Begini Kondisi Putri Nikita Mirzani

"Gue bisa bertanggung jawab dan kalau memang terbukti ada hamil dan aborsi, gue yang akan masuk penjara itu sendiri. Insyaallah walaupun gue dikatain nggak benar, di-frame, di-branding gue nggak benar nggak apa-apa. Insyaallah gue bakal buktiin ke kalian bahwa gue bakal nunjukin kebenaran ke kalian semua. Bismillah, insyaallah," ucap Vadel dengan mata berkaca-kaca.

Vadel Badjideh mengaku tak takut dengan ancaman penjara. Ia justru miris melihat kejadian saat kekasihnya dijemput oleh Nikita Mirzani.

"Gue nangis bukan karena gue takut dipenjara, tapi karena gue kasihan," imbuhnya.

Baca Juga: Membanggakan, Relawan Sosial Barito Utara Raih Prestasi

"Ini pesan buat kamu sayang. Kamu nggak punya hp, kan hp kamu ditahan. Aku berjuang di sini menyampaikan kebenaran untuk kita," ucap Vadel menitipkan pesan untuk anak Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X