Polisi Turut Periksa Pengelola Apartemen Anak Nikita Mirzani

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 17:04 WIB
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

 

KALTENGLIMA.COM - Polisi masih terus memeriksa saksi-saksi untuk laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

Pada Kamis (3/10/2024), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan untuk memeriksa pihak pengelola apartemen tempat anak Nikita Mirzani, LM, tinggal sementara.

"Penyidik Jakarta Selatan, dari PPPA sudah melayangkan surat untuk hari Kamis meminta keterangan kepada dua orang saksi lagi dari pengelola apartemen," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Tak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024 Batal

Sementara, jadwal pemeriksaan untuk Vadel Badjideh akan dilakukan pada Jumat (4/10/2024) usai sebelumnya mengajukan penundaan lewat kuasa hukumnya.

"Penundaan sudah diberikan oleh pihak V. Kemudian kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan penyidik. Oleh karena itu kita tunggu saja hari Jumat untuk keterangan yang kita perlukan," ujar AKP Nurma Dewi.

Terkait apakah dari 13 saksi yang sudah diperiksa dan sejumlah barang bukti yang diberikan oleh Nikita Mirzani pada polisi akan membuat Vadel Badjideh menjadi tersangka, AKP Nurma Dewi mengatakan saksi-saksi serta barang bukti bisa menjadi penguat agar hal itu dapat terwujud.

Baca Juga: Ingin Menghilangkan Tumit Kaki Pecah-pecah Secara Alami? Begini Cara Mengobatinya

"Kita lihat saja (apakah Vadel Badjideh jadi tersangka), dari barang bukti, saksi-saksi sudah diperiksa dan sudah dikumpulkan oleh penyidik," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X