Jelang Dengar Kesaksian Nikita Mirzani dan LM, Vadel Badjideh Tampil Beda

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 17:31 WIB
Vadel Badjideh dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (25/06).
Vadel Badjideh dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (25/06).

 

KALTENGLIMA.COM - Tiktoker Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak asusila yang menjeratnya. Kasus tersebut menyeret nama anak dari aktris Nikita Mirzani, LM, sebagai korban.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan yakni Nikita Mirzani dan putrinya, LM.

Vadel Badjideh tiba di pengadilan sekitar pukul 14.03 WIB. Penampilannya saat ini tampak jauh berbeda. Ia terlihat berambut cepak dan mengenakan kacamata.

Baca Juga: Akibat Cemburu, Pesinetron Rayyan Peras dan Ancam Sebar Video Porno Pacar Gay

Vadel Badjideh tak banyak bicara jelang persidangannya kali ini.

"Nanti ya, fokus dulu ke persidangan. Paling nanti setelah sidang saja ya," kata Vadel Badjideh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Sebelumnya kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menuturkan LM telah dipersiapkan dengan matang untuk menghadapi momentum penting ini.

"Ini kesempatan dirinya untuk menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dia adalah seorang anak yang menjadi korban atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Diprediksi Hujan Lebat-Suhu Dingin Masih Terjadi hingga 5 Juli, Ini Penyebabnya

Vadel Badjideh sudah didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan itu, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X