KALTENGLIMA.COM - Seorang gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku, pria inisial SHM (50), ternyata merupakan ayah tiri korban. Pelaku sekarang telah ditangkap. SHM juga telah ditahan di Polres Malang.
"Pelaku sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana.
Diketahui, SHM telah beberapa kali melakukan pelecehan kepada korban. Perbuatan itu telah dilakukan pelaku sejak April 2025. Selain itu, pelaku juga tega menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi. Sementara dari hasil keterangan korban, lanjut Erlehana, persetubuhan hanya dilakukan satu kali.
Baca Juga: Nasib Elkan Baggott di Ipswich Town Terancam?
"Kejadian itu dilakukan ketika kondisi rumah sepi dan ibu kadung korban saat kerja," jelas Erlehana.
SHM telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel Terkait
Pj Bupati Barut Hadiri Hut Bhayangkara ke-79, Indra Gunawan Bacakan Sambutan Kapolda Kalteng
Bali Deportasi Turis Jerman karena Melanggar Aturan Izin Tinggal
Karyawan Gelapkan Mobil Bos untuk Judi Online, Gadai Toyota Etios Rp40 Juta
Operasi Kejagung di Kantor Sritex, Rp2 Miliar Uang Tunai Disita
Mahasiswa UGM yang Hilang Setelah Longboat Karam di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia