Fariz RM dituduh berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Di samping itu, Fariz juga dikenakan dakwaan melanggar Pasal 112 ayat (1) dari undang-undang yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Jika semua tuduhan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat menghadapi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai dengan ancaman hukuman maksimum dari pasal-pasal tersebut.
Baca Juga: Studi Ungkap Makan Telur 2 Kali Sehari Bantu Turunkan Kolesterol 'Jahat'
Artikel Terkait
Moge dari Rumah RK Disita KPK: Penyidik Yakin Itu Aset Kasus Bank BJB
Pasar Taman Puring Kebakaran, Damkar: Tak Ada Korban Jiwa
Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Penuhi Panggilan KPK
Nasabah Kehilangan Rp685 Juta, BRI Muara Teweh Beri Klarifikasi Resmi
Di Balik Polemik Ijazah, Politikus PD Pertanyakan Jokowi soal 'Orang Besar'