"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," jelas Indah Puspitarani.
Sementara, sikap kooperatif Fariz RM selama proses persidangan menjadi nilai positif di mata jaksa.
Baca Juga: Turki Meradang Usai Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Masjid Al-Aqsa
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Studi Ungkap Pola Tidur Seperti Ini Berisiko Kena 172 Penyakit
Simak di Sini! Penyebab dan Cara Menghilangkan Iklan yang Muncul Terus di HP
Pagi Ini 12 RT di Jaktim Kembali Banjir, Ketinggian Air Capai 60 Cm
Aktor Song Young Kyu Ditemukan Meninggal Dunia di Mobil, Dicurigai Dugaan Tekanan Mental
Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komandi Operasi Khusus Amerika