Beli Emas di Pegadaian Aman dan Bebas Pajak Tambahan, Simak di Sini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:13 WIB
Harga emas Pegadaian anjlok dua hari berturut-turut, foto ilustrasi (Foto: Dok. Pegadaian)
Harga emas Pegadaian anjlok dua hari berturut-turut, foto ilustrasi (Foto: Dok. Pegadaian)

KALTENGLIMA.COM - Investasi emas semakin diminati oleh masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah. Nilai emas yang cenderung stabil membuatnya menjadi pilihan yang aman untuk menyimpan kekayaan jangka panjang.

Di tahun 2024, harga emas dunia naik lebih dari 27% atau sekitar US$ 570 per troy ons.

Tren ini diperkirakan masih berlanjut di tahun 2025, dengan proyeksi harga mencapai US$ 2. 750 per ons, bahkan bisa mencapai rata-rata US$ 2. 850 per ons di kuartal III, menurut prediksi BMO Capital dan analis pasar.

Baca Juga: Turki Meradang Usai Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Masjid Al-Aqsa

Kemakinannya minat masyarakat terhadap emas bukan hanya karena keamanan nilai investasinya, tetapi juga karena emas digunakan di berbagai sektor, seperti perhiasan, industri, dan teknologi.

Emas juga diakui secara internasional, sehingga memudahkan perdagangan, baik secara fisik maupun digital.

Namun, munculnya wacana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komandi Operasi Khusus Amerika

51 Tahun 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran. Dalam beleid ini, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dikenakan pungutan sebesar 0,25% dari nilai transaksi.

Kabar baiknya, kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembelian emas oleh konsumen akhir untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan PPh 22. Pajak hanya diterapkan pada pelaku usaha, seperti pedagang atau produsen.

Selain itu, wajib pajak UMKM yang menggunakan sistem PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, juga tidak dikenakan pajak ini.

Baca Juga: Pagi Ini 12 RT di Jaktim Kembali Banjir, Ketinggian Air Capai 60 Cm

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X