Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Harvey Moeis Usai Cabut Keberatan, Aset Disita dan Bakal Dilelang

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Aktris Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis.  ((Instagram/@sandradewi88))
Aktris Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis. ((Instagram/@sandradewi88))

KALTENGLIMA.COM - Aktris Sandra Dewi, istri terpidana Harvey Moeis, resmi mencabut keberatannya atas penyitaan aset dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim kemudian menerima permohonan tersebut dan menghentikan pemeriksaan keberatan.

Dalam sidang, pengacara Sandra Dewi menyatakan bahwa pencabutan keberatan dilakukan karena pemohon telah menerima dan tunduk pada putusan yang diterima oleh suaminya, Harvey Moeis.

Baca Juga: Pizza Hut Tutup Puluhan Gerai di Inggris, 1.210 Karyawan Terkena PHK

Hakim menegaskan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela dan kini berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, putusan kasasi Mahkamah Agung atas Harvey Moeis dapat segera dieksekusi.

Meskipun pencabutan keberatan telah dilakukan, aset Sandra Dewi tetap disita oleh kejaksaan dan bakal dilelang untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis.

Baca Juga: PSG Raih Pendapatan Rekor 837 Juta Euro Usai Menjuarai Liga Champions Meski Masih Rugi, Kenapa?

Aset yang disita antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, perhiasan, hingga bidang tanah, bangunan, dan unit apartemen.

Sebelumnya, Sandra Dewi dan tim kuasa hukumnya berusaha membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari hasil kerja artis, seperti syuting dan endorsement.

Namun, penyidik menemukan bukti aliran uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi melalui rekening pihak ketiga, yang menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini membuat klaim kepemilikan aset secara mandiri sulit diterima.

 Baca Juga: Program MBG Resmi Berjalan di Murung Raya, Wabup Rahmanto : Investasi Jangka Panjang

Dengan pencabutan keberatan ini, proses eksekusi aset kini tinggal urusan administrasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa aset akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang, dan hasilnya terbuka bagi masyarakat yang berminat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X