Ini Alasan Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

photo author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 08:45 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, apa alasannya? (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, apa alasannya? (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

KALTENGLIMA.COMNikita Mirzani yang kabarnya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh Tengku Zanzabella.

Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan adanya laporan tersebut.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Buru Otak Pelaku Aplikasi Streaming Pornografi : 6 Orang Tertangkap

Awal kasus ini dimulai pada saat Nikita Mirzani melakukan live di akun media sosialnya.

Dalam live tersebut, Nikita menyinggung mengenai wanita yang bertato dan juga memakai narkoba. Tak hanya itu, nomor ponsel dari Tengku juga disebutkan pada saat live tersebut.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Inilah Keistimewaan Berpuasa Senin Kamis, Simak Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat

Dalam laporan, Tengku Zanzabella juga banyak mendapatkan pesan masuk di ponselnya.

Pelapor sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia dan merasa dirugikan karena hal tersebut.

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Baca Juga: Bukan Raffi Ahmad, Atta, Atau Ria Ricis Ternyata Zuni and Family Jadi YouTuber Terkaya di Indonesia

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X