Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Fungsi dan Keterangannya

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 17:26 WIB
Contoh Surat Suara Pemilu 2024
Contoh Surat Suara Pemilu 2024

KALTENGLIMA.COM - Salah satu perlengkapan yang disediakan dalam pemungutan suara di Pemilu 2024 ialah surat suara. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara merupakan saran yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada saat hari pemungutan suara, Pemilih nantinya akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Seperti yang diatur di dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Berikut penjelasan terkait 5 warna surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang;

Baca Juga: FIFA Umumkan Finalis untuk Penghargaan Pemain, Lionel Messi Jadi The Best FIFA Men's Player

Terdapat 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, sesuai aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, yakni :

1. Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD;
3. Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR;
4. Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
5. Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Fajar/Rian ke Semifinal BWF WOrld Tour Finals 2023

Kelima warna surat Pemilu 2024 memiliki keterangan yang harus diperhatikan, berikut penjelasannya:

1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

Baca Juga: Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Barito Utara Dikukuhkan, Muhlis : Bersatu Padu Bergandengan Tangan

2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.

3. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Baca Juga: Menu Sehat : Resep Sayur Bening Sawi yang Rendah Kolesterol

4. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5.Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Menanam Sayur Agar Tetap Subur Saat Musim Hujan

Senin, 15 Desember 2025 | 13:47 WIB

Resmi Debut! Berikut Lirik Lagu CHNCE - Harus Kemana

Senin, 1 Desember 2025 | 09:43 WIB

Manfaat dan Cara Tepat Melakukan Cuci Hidung

Kamis, 27 November 2025 | 22:10 WIB

Dahsyatnya Manfaat Makan Telur Rebus Saat Sarapan

Kamis, 27 November 2025 | 10:20 WIB

Manfaat Sarapan Rutin dengan Pepaya, Simak Sini

Rabu, 26 November 2025 | 08:48 WIB

Apa Itu Hari Raya Galungan? Simak Sini Yuk

Rabu, 19 November 2025 | 10:37 WIB

Nasi Padang Ala Carmen Hearts2Hearts

Kamis, 13 November 2025 | 09:06 WIB

Resep Dimsum Ayam dengan Kalori yang Tetap Sehat

Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:55 WIB

7 Buah Ini Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak?

Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:12 WIB
X