KALTENGLIMA.COM - Salah satu perlengkapan yang disediakan dalam pemungutan suara di Pemilu 2024 ialah surat suara. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara merupakan saran yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Pada saat hari pemungutan suara, Pemilih nantinya akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Seperti yang diatur di dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
Berikut penjelasan terkait 5 warna surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang;
Baca Juga: FIFA Umumkan Finalis untuk Penghargaan Pemain, Lionel Messi Jadi The Best FIFA Men's Player
Terdapat 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, sesuai aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, yakni :
1. Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD;
3. Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR;
4. Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
5. Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Fajar/Rian ke Semifinal BWF WOrld Tour Finals 2023
Kelima warna surat Pemilu 2024 memiliki keterangan yang harus diperhatikan, berikut penjelasannya:
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Baca Juga: Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Barito Utara Dikukuhkan, Muhlis : Bersatu Padu Bergandengan Tangan
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Baca Juga: Menu Sehat : Resep Sayur Bening Sawi yang Rendah Kolesterol
4. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5.Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. ***
Artikel Terkait
KPU RI Nilai Paslon Capres Tampil Lugas di Debat Perdana
Cedera Engkel Saat di Persebaya, Ernando Ari Terancam Absen Bela Indonesia di Piala Asia 2023
Menang Tipis di Kandang Rennes, Villarreal Rebut Tiket 16 Besar Liga Europa
Bayer Leverkusen Hajar Molde Pesta Gol 5-1 di Liga Europa
Brighton Menang 1-0 Atas Marseille, Cetak Sejarah Lolos ke 16 Besar Liga Europa