KALTENGLIMA.COM - Rupanya, BPJS Kesehatan dapat diklaim untuk pengobatan pasca kecelakaan. Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.
Banyak yang belum mengetahui apakah kecelakaan bisa ditanggung Layanan BPJS Kesehatan dan masih jadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Imlek 2023? Berikut Tanggal Libur dan Cuti Bersama Berdasarkan SKB 3 Menteri
Sekadar diketahui BPJS Kesehatan untuk masyarakat mencakup berbagai layanan kesehatan.
Berikut jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS
Kecelakaan Tunggal
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan saat ini berupa kecelakaan tunggal dengan kriteria bukan merupakan kecelakaan kerja.
Jika kecelakaan tunggal itu terjadi dalam lingkungan kerja, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS.
Baca Juga: Bakal Rilis Tahun 2023, Intip Bocoran Honda Scoopy 160 spesifikasinya.
Baca Juga: NewJeans Melampaui Penjualan Album Debut Minggu Pertama Hanya Dalam 1 Hari Dengan OMG
Syarat klaim BPJS Kesehatan
Apabila Anda mengalami kecelakaan tunggal di jalan, yang berupa:
- Menabrak pembatas jalan,
- Terjatuh karena jalan licin,
- Tersenggol orang lain,
- Kejadiannya bukan karena kelalaian pribadi,
- Kejadiannya tidak saat menumpang angkutan umum,
Sementara ada empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.