humkri

Gadis Bisu di Bawah Umur di Barito Utara Dicabuli Tetangganya Sendiri

Senin, 27 November 2023 | 12:30 WIB
Ilustrasi pencabulan (Ist)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Polres Barito Utara mengungkap tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur di kecamatan Teweh Baru.

Peristiwa menimpa bunga nama samaran terjadi sekitar bulan Juni 2023 sekitar pukil 09.00 Wib di Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalteng. Pelaku biadab Itu merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga: AS Roma Kalahkan Udinese 3-1

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Setiyo Budiarjo melalui Kanit PPA, Aiptu Tatang Ruhiyat mengatakan, jalannya kejadian awalnya orang tuanya melihat perubahan terhadap diri korban yang sering sakit dan mual sehingga korban muntah-muntah dan juga korban sudah tidak haid (datang bulan) selama 2 bulan dan pelapor mencurigai bahwa korban hamil .

"Pada saat ibu korban menanyakan kepada korban bahwa apakah ada melakukan peresetubuhan dengan orang lain dan dijawab oleh korban bahwa korban telah di setubuhi dan dicabuli oleh tersangka Y sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda," kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo melalui Kanit PPA, Aiptu Tatang Ruhiyat, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Sering Jadi Makanan Favorit, Tapi Tahukan Kamu Kalau Kol Goreng Menyimpan Bahaya Untuk Kesehatan?

Baca Juga: Ikan Kembung Punya Segudang Kandungan dan Manfaat Loh, Yuk Intip Sini

Karena mendengar keterangan korban, selanjutnya orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara.

Menurutnya, kondisi korban berkebutuhan khusus (tuna wicara atau bisu) dan akibat peristiwa tersebut saat ini korban hamil 6 bulan.

Sementara hasil pemeriksaan polisi dari keterangan tersangka membenarkan telah melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 (tiga) kali.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Minta Pemkab Barito Utara Fokus Peningkatan PAD

"Pelaku di tangkap kemaren. Pelaku melakukan perbuatannya diketahui sejak bulan Juni," bebernya.

Atas permbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga audha mengamankan sejumlah barang bukti. (*)

 

Tags

Terkini