“Untuk barang bukti yang dicuri pelaku itu murni hanya milik korban dari Murung Raya, ditafsir kurang lebih mencapai angka seratus juta rupiah,” sebutnya.
Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Jayadi ia disangkakan Pasal 363 angka 3 dan 5 KUHPidana.
Tak lupa Kapolsek menghimbau kepada
warga masyarakat Kabupaten Mura untuk selalu waspada dan berhati-hati baik di rumah dan lingkungannya. Apabila ada melihat orang yang mencurigakan dan tidak segan-segan untuk menghubungi pihak kepolisian terdekatm Serta kembali mengaktifkan Poskamling ataupun sarana pendukung berupa CCTV dan bisa menjadi polisi bagi diri masing-masing. (Fad)