KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Polres Barito Utara mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika selama kurun waktu 15 — 31 Juli 2024.
Dasar pengungkapan LP/A/13/VIV2024/SPKT. Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, Tanggal 15 Juli 2024. LP/A/14/VII/2024/SPKT. Satnarkoba'/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, Tanggal 15 Juli 2024 dan. LP/A/15/VII/2024/SPKT. Satnarkoba'Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah, tanggal 29 Juli 2024.
Pengungkapan perkara narkotika yang terjadi di Wilayah hukum Polres Barito Utara dengan manangkap 3 ersangka berinisial N (58) GN (40) dan SP (20) dengan barbuk narkotika jenis sabu seberat 121,7 Gram
Dalam press confrence Kamis 1 Juli 2024, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan penangkapan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lintas jalan Muara Teweh — Banjarmasin Desa Kandui sering terjadi penyalahgunnan narkoba/. Setelah ditindaklanjuti denga penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku N. Dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Warga kemudian dialam kamar N menemukan barang bukti.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak, Pemilik Daycare di Depok Terancam Penjara 5 Tahun
Baca Juga: Pemkot Tangerang Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Sumber Dana dari Ini
"Saat dilakukan introgasi di TKP dan N menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari pelaku GN atas perintah B. Selanjutnya petugas menuju ke Cafe yang berlokasi di komlpek bebas banjir jalan Yetro Sinseng dan berhasil mengamankan GN dan dilakukan penggeledahan badan dan penggeladahan rumah di jalan Margo Rukun dsaksikan oleh Ketua RT setempat," terang Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, didampingi Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryanto dan Kasi Humas AKP Sugiya.
Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia Hari Ini di Olimpiade Paris 2024
Lalu pada tanggal 29 Juli, Satuan Narkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan SP di Jalan Wonorejo.
Penangkapan cukup alot. Satu pelaku lepas, sementara SP dapat diamankan. Dari pelaku SP berhasil diamankan 25 paket. Barang diduga hendak di bawa ke wilayah Murung Raya.
Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan 26 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 121,7 gram, 2 Unit sepeda motor, 5 Plastik klip kosong, 5 unit handphone dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Agustus 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK