KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.
Perempuan berinisial MI itu terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Sumber Dana dari Ini
Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat.
Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 ahun 6 bulan.
"Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia Hari Ini di Olimpiade Paris 2024
Arya juga menjelaskan, saat ini kondisi tersangka memang sedang hamil.
Polisi tentu akan mengedepankan kondisi kesehatannya, namun dia memastikan pelaku akan tetap ditahan.
"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," terangnya.
Baca Juga: Muhlis : Langkah Strategis Harus Diambil Untuk Percepatan Proses KUA dan PPAS APBD Barito Utara
"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Dasar Keretakan Rumah Tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi
MK Tolak Gugatan Permohonan Warga Bekasi Soal Batasan Usia Pelamar dalam Lowongan Pekerjaan
Olimpiade 2024: Rekor Buruk Tunggal Putra Bulutangkis Indonesia
Kejahatan Siber Lewat Penyalahgunaan Akun Fintech Makin Marak, Kenali Modusnya dan Cara Jaga Data Pribadi Anda
Mulai Berlaku 1 Agustus 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK