Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran 121,7 Gram Sabu

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:31 WIB
Polres Barito Utara dalam pres confrence pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis (1/8/2024) (foto : Kalteng Lima)
Polres Barito Utara dalam pres confrence pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis (1/8/2024) (foto : Kalteng Lima)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2)jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau, seluruh masyarakat baik pelajar, masyarakat dan siapapun juga yang berada di wilayah Hukum Polres Barut, mari sama-sama memerangi narkoba. Karena barng berbahaya dan merusak peradaban. 

"Kalau narkoba ini merajalela dan ada di sekitar kita tentunya akan merusak generasi penerus bangsa. Saya sangat berharar kepada warga masyarakat, apabila menemukan dan mencurigai narkoba dilingkungansekitarnya, segera lapor ke polisi," tegas Kapolres.  

Sementara itu terduga perlaku, SP saat ditanya mengaku barang diduga sabu bukan miliknya, melainka  milik temannya yang kabur. Ia pun tidak tahu dari mana asal barang. Meski begitu pelaku mengakui memakai dan mengkonsumsi sabu untuk kerja emas di wilayah Murung Raya. "Saya memang penggguna tapi tidak berjualan. Barang milik teman saya. Menggunakan barang saat kerja  emas," sebut SP dihadapan Kapolres. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X