humkri

Sabu Seberat 84,87 Gram Gagal Edar di Barito Utara

Senin, 2 September 2024 | 13:42 WIB
Para pelakudab Barbuk yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya (ist)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Polsek Teweh Tengah Polres Barito Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 84,87 gram pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 09.15 Wib.

Hal ini usai berhasil ditangkap dua pelaku AJ alias Amad (44) dan YB alias Yazid (33) diketahui pengedar dan pemakai narkotika diduga jenis sabu.

Baca Juga: Apakah Honorer Bisa Diangkat Langsung Jadi ASN? Begini Penjelasannya

Pelaku ditangkap di Jalan Keladan gang. Macan Rt. 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Adi Wuryantoro membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya pengedar dan pemakai saat ini sudah diamankan di Mapolres," kata Kasat Narkoba.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap Kasus Penangkapan Pavel Durov CEO Telegram

Baca Juga: Peserta Misa Paus Fransiskus dari Jakarta Disarankan Naik Angkutan Umum Saja

Selain barbuk sabu sebanyak 84,87 gram, polisi juga mengamankan uang diduga hasil trtansakai Rp7.480.000.

Kronologis kejadian, kata Kasat, sebelumnya petugas melakukan penyelidikan dan petugas terlebih dulu berhasil mengamankan pelaku YB. selanjutnya mengamankan pelaku AJ.

"Di rumah AJ petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 17 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dan barbuk lainnya," kata Kasat,  Senin 2 Agustus 2024.

 Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp7.480.000. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tags

Terkini