Apakah Honorer Bisa Diangkat Langsung Jadi ASN? Begini Penjelasannya

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 13:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer (menpan.go.id)
Ilustrasi tenaga honorer (menpan.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah sedang memfokuskan seleksi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, pemerintah telah menyiapkan formasi untuk 1.031.554 tenaga non-ASN atau honorer. Seleksi ini direncanakan akan dibuka pada September atau Oktober 2024.

Seleksi PPPK untuk tenaga honorer berbeda dengan seleksi CASN yang terbuka untuk masyarakat umum. Dalam seleksi ini, tenaga honorer akan diurutkan berdasarkan peringkat terbaik. Mereka yang mendapat peringkat terbaik akan langsung diangkat sebagai PPPK, yang merupakan bagian dari ASN.

Baca Juga: Gawat! Pendaftaran CPNS 2024 Tinggal Beberapa Hari Lagi

Bagi tenaga honorer yang peringkatnya lebih rendah, mereka dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang dipekerjakan dengan jam kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu, dan mereka tidak diwajibkan untuk hadir di kantor.

Mekanisme seleksi ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024, No. 349/2024, dan No. 348/2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk berbagai jabatan fungsional.

Seleksi akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dan kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada pengangkatan otomatis dalam seleksi PPPK ini.

Baca Juga: Peserta Misa Paus Fransiskus dari Jakarta Disarankan Naik Angkutan Umum Saja

Persyaratan bagi pelamar meliputi pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang diinginkan, dengan minimal pengalaman dua tahun untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, dan tiga tahun untuk jenjang ahli muda.

Syarat ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional tertentu seperti dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan. Selain itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X