Baca Juga: BPBD Murung Raya Imbau Warga Waspada Hujan Tinggi dan Angin Kencang
Juga ada Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 itu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terakhir, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
***