humkri

Modus Kejahatan Robot Trading Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya, Gaet Korban Capai 25 Ribu

Kamis, 9 Maret 2023 | 17:58 WIB
Resmi Pakai Baju Orange, Kasus Penipuan Robot Trading, Wahyu Kenzo Menyesal, Korban : Tidak Ada Ampun (Bonsernews.com/ www.instagram.com/wahyukenzo88)

Baca Juga: BPBD Murung Raya Imbau Warga Waspada Hujan Tinggi dan Angin Kencang

Juga ada Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 itu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
***

Halaman:

Tags

Terkini