KALTENGLIMA.COM - Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya ditangkap pada Sabtu 4 Maret 2023
Kasus dugaan penipuan robot trading auto trade gold (ATG) yang menjerat crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo kini pun berbuntut panjang.
Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya dijerat dugaan asus penipuan robot trading “Auto Trade Grade (ATG)” dengan korbannya 25 ribu orang dan total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Baca Juga: Korban Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Bertambah, Kerugian Capai Rp9 Triliun
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka dalam melakukan modus kejahatannya, dengan mengiming-imingi korban keuntungan hingga Capai Rp40 juta.
Apala lagi saat itu, kata dia kondisinya tengah pandemi Covid-19 yang dimanfaatkan terduga pelaku.
Baca Juga: Zainuddin Amali Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Menpora ke Istana
"Terduga tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading dengan iming-iming menawarkan keuntungan besar dan sangat mudah," bebernya.
Robot trading ATG sendiri dalam melakukan operasionalnya tergabung dalam PT. Pansaky Berdikari Bersama. saat ini pihak Polda Jatim maupun Polresta Malang sudah membentuk tim untuk mendalami kasus ini. Termasuk untuk menelusuri aset milik Wahyu Kenzo.
Atas perbuatannya terduga tersangka Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Baca Juga: Besaran THR dan gaji 13 Kategori Eselon–PNS semua golongan, Cair Jelang Hari Raya
kemudian, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
lalu, Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya ada Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terkait
Imbas Event Motor Trail yang Rusuh Buat Kebun Bunga Edelweis di Ranca Upas Rusak
Aturan Baru, Hanya yang Terdaftar Bisa beli LPG 3 Kg Bersubsidi, Saat Ini Masih tahap Pendataan
Siap Konser Besok, B.I Siap Terbang ke Indonesia
Julian Jacob Bagikan Kabar Mirriam Eka Hamil Anak Pertama
Sosok Menantu Rafael Alun Eks Pejabat Pajak, Vanessa Veronica Jadi Sorotan Publik